Minggu, 20 Februari 2011

PWNU: Gus Dur Sudah Meninggal pun Bikin Heboh

Fenomena yang terjadi di makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ternyata membuat heboh. Bahkan terdapat ungkapan, meski sudah meninggalpun, mantan Ketua Pengurus Besar Nahdhotul Ulama (PBNU) itu juga membuat heboh. Hal itu dilontarkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdhotul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Muttawakkil Alallah, di Surabaya, Sabtu (19/2).

Menurut Kiai Muttawakil, fenomena jasad Gus Dur masih utuh serta kain kafan masih terlihat putih, sangat beralasan. Sebab, Gus Dur memiliki keistimewaan.


Musyafak Rouf: Perlu Judicial Review oleh MA

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya menilai rencana pencabutan rekomendasi pemakzulan terhadap walikota Surabaya dengan landasan surat edaran Gubernur Jatim No. 131/2059/011/2011 terkesan aneh. Pasalnya Gubernur Jawa Timur bukan merupakan lembaga yudikatif yang bisa menganulir dan memutuskan benar atau tidaknya hasil keputusan DPRD Surabaya.


Tanggul Penahan Lumpur Lapindo Longsor Lagi

Tanggul penahan lumpur panas Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Sabtu (19/2) kembali longsor. Longsor kali ini terjadi titik 22, tepatnya di depan RM Porong atau hanya berjarak sekitar 5 meter dari titik longsor sebelumnya.


Ribuan Warga Gelar Istigosah Untuk Kerukunan Umat

Sekitar dua ribu warga Surabaya melakukan doa dan istoghosah di halaman Yayasan Ta'miriyah,  jl Indrapura Surabaya, Sabtu (19/02) pagi.


Sabtu, 19 Februari 2011

Gubenur Jatim: Cabut Hak Angket Pemakzulan Risma!

Bola panas pemakzulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali digulirkan. Kondisi itu tak lepas dari turunnya surat dari Gubernur Jawa Timur,  Soekarwo tentang pelarangan pada anggota DPRD Kota Surabaya untuk mengunakan hak angket.

Surat edaran (SE) nomor 131/2059/011/2011 tentang pengunaan hak angket DPRD Surabaya telah diserahkan dari Mendagri ke dewan. Dalam SE itu menunjukan adanya pelarangan hak angket DPRD Surabaya yang berujung pada pemakzulan.

SE gubernur Jatim sendiri muncul setelah surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 9 Februari 2011 nomor 171.35/569/OTDA turun. Dengan adanya SE itu, maka gubernur yang juga kepanjangan tangan dari Mendagri melarang keras DPRD Surabaya mengunakan hak angket untuk pemakzulan.

“Saya memiliki kewajiban untuk melapor ke Mendagri. DPRD itu kan tetap ada di bawah Mendagri. Jadi berbeda jauh dengan DPR RI,” tegas Soekarwo, di gedung negara Grahadi Surabaya, Jumat (18/2).

Seperti diketahui, DPRD Surabaya akan menjadwalkan Rapat Paripurna menindaklanjuti rekomendasi pemakzulan Walikota Surabaya oleh Pansus Hak Angket Perwali Reklame pada Selasa (22/02) setelah selesainya Rapat Paripurna pengesahan APBD Surabaya 2011.  (qt/ara)