Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sangat berhati-hati dalam menanganani kasus penyerangan Pondok Pesantren Ma’hadul Islam di Pasuruan, Jawa Timur, supaya kepolisian memiliki sandaran hukum yang kuat.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol. Badrodin Haiti mengatakan, proses hukum tetap harus memegang landasan hukum dan temuan bukti dilapangan.
“Permintaan pihak Aswaja (Ahlu Sunnah Wal Jamaah) agar aparat juga menahan massa dari Yapi belum bisa kami penuhi. Karena seluruh proses hukum yang berjalan dilakukan berdasarkan temuan bukti lapangan bukan desakan dari siapapun. Dari sana akan diputuskan seadil-adilnya, agar tidak menjadi polemik baru,” ujar Kapolda di Surabaya, Jum'at (18/2).
Kapolda Jatim juga menolak permintaan penangguhan penahanan para santri aswaja yang dijadikan tersangka oleh polisi.
“Berkas mereka (para tersangka) sudah diserahkan oleh Polres Pasuruan kepada Kejari Pasuruan. Jadi percuma memintanya ke kami. Proses pemerikasaan tetap berjalan, jadi jumlahnya (tersangka) bisa terus bertambah, baik dari Aswaja ataupun Yapi,” ungkap Irjen Pol. Badrodin Haiti.
Seperti diketahui, ke-enam tersangka dari massa Aswaja antara lain adalah HZ (24), H (25), I (25), UH (20), AM (23) dan S (22).(qt/ara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar