Sabtu, 19 Februari 2011

Gubenur Jatim: Cabut Hak Angket Pemakzulan Risma!

Bola panas pemakzulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali digulirkan. Kondisi itu tak lepas dari turunnya surat dari Gubernur Jawa Timur,  Soekarwo tentang pelarangan pada anggota DPRD Kota Surabaya untuk mengunakan hak angket.

Surat edaran (SE) nomor 131/2059/011/2011 tentang pengunaan hak angket DPRD Surabaya telah diserahkan dari Mendagri ke dewan. Dalam SE itu menunjukan adanya pelarangan hak angket DPRD Surabaya yang berujung pada pemakzulan.

SE gubernur Jatim sendiri muncul setelah surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 9 Februari 2011 nomor 171.35/569/OTDA turun. Dengan adanya SE itu, maka gubernur yang juga kepanjangan tangan dari Mendagri melarang keras DPRD Surabaya mengunakan hak angket untuk pemakzulan.

“Saya memiliki kewajiban untuk melapor ke Mendagri. DPRD itu kan tetap ada di bawah Mendagri. Jadi berbeda jauh dengan DPR RI,” tegas Soekarwo, di gedung negara Grahadi Surabaya, Jumat (18/2).

Seperti diketahui, DPRD Surabaya akan menjadwalkan Rapat Paripurna menindaklanjuti rekomendasi pemakzulan Walikota Surabaya oleh Pansus Hak Angket Perwali Reklame pada Selasa (22/02) setelah selesainya Rapat Paripurna pengesahan APBD Surabaya 2011.  (qt/ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar