Rabu, 09 Februari 2011

Pinjam Uang Koperasi Untuk Gaji Hakim Ad hoc

Pengadilan Negeri Surabaya terpaksa meminjamkan dana koperasi untuk membayar gaji enam hakim ad hoc pengadilan tindak pidana tipikor Surabaya karena dana dari kementerian keuangan belum turun.

Wakil Ketua Komisi Yudicial RI Imam Anshory mengatakan Mahkamah agung dan komisi yudicial sudah memperjuangkan hak-hak normatif para hakim adhoc atau hakim kontrak tersebut, seperti tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan tunjangan transport, uang sidang, jaminan kesehatan, asuransi dan remunerasi. Namun hingga hari ini, menkue belum memberi sinyalemen positif.

"Sebetulnya hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun MA dan KY akan mencoba mencari solusi agar mereka tetap mendapatkan hak-hak mereka." Ujar Anshory kepada wartawan usai menerima penjelasan tertutup dari Ketua Pengadilan Surabaya Heru Purnomo dan para hakim tipikor di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri surabaya Selasa siang ini (8/2).

Hak-hak normatif yang belum diterima para hakim tipikor antara lain tunjangan kehormatan masing-masing hakim Rp.13 juta, tunjangan perumahan Rp.100 juta untuk 6 hakim dan uang sidang Rp. 300 ribu.  Sementara itu, Ketua PN Surabaya Heru Purnomo menolak membeberkan besar dana koperasi yang digunakan untuk membayar gaji hakim ad hoc. Namun menurutnya kebutuhan para hakim ad hoc terpenuhi dan diharapkan pada Februari mendatang, dana dari Kemenkeu turun sehingga tidak membebani PN Surabaya. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar