Rabu, 16 Februari 2011

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan tiga orang dari kelompok Ahlusunnah Wal Jamaah (Aswaja) sebagai tersangka dalam penyerangan ponpes Alma'hadul Islam YAPI Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Selasa (15/02)  sore. Demikian  disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Badrodin Haiti, di Surabaya Rabu (16/02)  pagi.

"Tiga orang tersebut ditetapkan setelah kita memeriksa secara maraton saksi-saksi yang melihat langsung penyerangan tersebut," terang Kapolda.

Para tersangka ini dikenakan pasal penganiayaan dan pengerusakan dengan ancaman hukumnan 7 tahun penjara dan bukan pasal penistaan agama, seperti yang diisukan sebelumnya. Menurut Kapolda, aksi penyerangan ini terjadi secara spontanitas dan tidak ada perencanaan seperti yang terjadi di daerah lain.

"Berawal dari saling ejek antara santri ponpes dengan massa yang usai mengikuti pengajian di Malang. Motifnya ya kebencian yang terjadi sudah sejak lama," tambah mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Kasus penyerangan ini langsung diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Kapolda mengatakan, tersangka kemungkinan akan bertambah, sambil menunggu keterangan dari para korban lain yang masih dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Guru Asrama Yapi Ustad Muhammad Alawi mengungkapkan, 6 santri dari Yayasan Pondok Pesantren Islam (Yapi) yang menjadi korban luka dalam peristiwa penyerangan kemarin sore sudah dipulangkan, sedangkan satu lainnya masih dirawat intensive rumah sakit mata Undaan Surabaya karena menderita sakit mata serius. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar