Sebanyak 30 Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya, belum satupun yang divonis. Sumber suarakawan.com di PN surabaya mengatakan, lambannya penanganan kasus korupsi di PN Surabaya, karena 6 hakim adhoc belum mendapatkan gaji hingga akhir Januari kemarin.
" Siapa yang bisa kerja kalau tidak makan mas. Coba anda bayangkan, mereka belum dapat gaji sama sekali sejak bekerja. Jadi ya, kerjapun agak-agak terganggu," tandasnya seraya meminta agar namanya dirahasiakan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudicial RI, Imam Anshory kepada wartawan mengatakan belum turunnya dana dari Kementerian Keuangan bisa menghambat kinerja para hakim, karena hingga akhir Januari 2011 mereka belum mendapatkan hak-hak normatif.
" Jangan sampai masalah gaji menghambat kinerja dan demi kehormatan martabat hakim, masalah non teknis seperti ini harus segera diselesaikan. Kalau orang bekerja dalam keadaan laparkan bisa macam-macam nanti," tegasnya kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa (8/2).
Kondisi yang sama juga menimpa hakim adhoc di Pengadilan Tipikor PN Bandung dan PN Semarang. Para hakim adhocnya belum mendapatkan gaji meski sudah bekerja selama sebulan. Kenyataan ini sangat berbeda dengan hakim tipikor di Jakarta. Mereka sudah mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang diamanatkan UU.
Enam hakim adhoc Pengadilan Tipikor di PN Surabaya antara lain, Titi Sansiwi, SH, DR Gazalba Saleh SH MH, Ahmad SH, Dame Pandiangan SH, Sangadi SH danh Saipuddin Zahri SH MH. (ara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar