Sabtu, 19 Februari 2011

Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Tetap Dilanggar

Sudah 2 tahun sejak 22 Oktober 2009, peraturan daerah (perda) No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)/Kawasan Terbatas Merokok (KTM) berjalan dan disosialisasikan.

Jumat (18/2) siang, masih banyak instansi pemerintah maupun swasta yang tak mematuhi perda anti rokok itu.

Kami menjumpai seorang pengunjung kantin Rumah Sakit Vincentius A Paulo, Surabaya, tengah asyik menghisap rokok, tanpa memperdulikan tanda kawasan tanpa rokok yang tertempel di dinding kantin.

Padahal seharusnya rumah sakit menjadi prioritas utama fasilitas umum yang menerapkan perda tersebut. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar