Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya menilai rencana pencabutan rekomendasi pemakzulan terhadap walikota Surabaya dengan landasan surat edaran Gubernur Jatim No. 131/2059/011/2011 terkesan aneh. Pasalnya Gubernur Jawa Timur bukan merupakan lembaga yudikatif yang bisa menganulir dan memutuskan benar atau tidaknya hasil keputusan DPRD Surabaya.
“Gubernur kan hanya punya kewenangan pembinaan atau represif menurut saya ini kurang pas kalau dia mengirim surat ke DPRD Kota Surabaya dan Mendagri yang isinya berupa pernyatakan penggunaan hak angket DPRD tidak sesuai undang-undang,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, Sabtu (19/2).
Menurut Musyafak, hasil keputusan DPRD Kota Surabaya yang tertuang dalam SK No. 02 tahun 2011 tentang pemberhentian walikota dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) harus dilakukan judicial review, guna mengetahui kuat tidanya bukti hukum yang dibawa DPRD untuk memberhentikan walikota. Jika tidak maka DPRD Surabaya bertanggungjawab untuk merehabilitasi nama baik walikota di sidang paripurna. (ara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar